Minggu, 08 Maret 2009

PELANTIKAN ORT


Pada tanggal 6 Pebruari 2009 bertempat di Gedung SDN no.10 MoncongloE Lappara telah diadakan acara Pelantikan Pengurus Organisasi Rukun Tetangga (ORT) dengan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa MoncongloE Lappara no.02/SKPTS/II/2009, pata Ketua RT yang dilantik tersebut adalah Ketua RT 10, Ketua RT 11 , Ketua RT 12 dan Ketua RT 13. Ketua RT 10 Dukuh Manggala merupakan pergantian pengurus dari H. RAHMAT HARIS,SE yang telah mengundurkan diri dan dengan melalui proses pemilihan maka digantikan oleh SYAMSUL ALAM DM,ST
Mengingat bahwa lingkup wilayah RT 10 Dukuh Manggala semakin padat penduduk maka berdasarkan rapat bersama antara pemerintah Desa, BPD dan warga setempat, dibentuklah RT 11 dan RT 12 dengan berdasarkan hasil pemilihan dan surat Keputusan Kepala Desa MoncongloE Lappara no.03/SKPTS/II/2009 menetapkan ABD RAHIM sebagai Ketua RT 11 dan YAMID YUSUF sebagai Ketua RT 12. Di bagian lain wilayah Desa MoncongloE Lappara yaitu di kompleks Bukit Nirwana Permai dibentuk juga satu RT yakni RT 13 merupakan RT pertama di kompleks ini dengan Ketua RT adalah ACHMAS MUHAMMAD GUNTUR
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Desa MoncongloE Lappara beserta staf, Ketua BPD dan Anggota, Kepala Dusun MoncongloE Lappara, Pejabat setingkat Dusun wilayah BTN Asabri, para Ketua RT se Desa MoncongloE Lappara,Imam Desa, tokoh pemuda dan pemuka masyarakat lainnya.
Dalam sambutan pelantikan tersebut, kepala Desa MoncongloE Lappara mengurai maksud dan tujuan pembentukan RT adalah untuk lebih memperlancar tugas pemerintahan yang diembangnya dengan melalui perpanjangan tangan Ketua RT, maka segala permasalahan dan kebutuhan masyarakat terutama yang berhubungan dengan pemerintah desa dapat cepat teratasi dan terselesaikan. Salah satu wujud nyata peran Ketua RT yang diberikan oleh pemerintah Desa adalah pemberian Pengantar RT, dimana bahwa setiap warga yang berkepentingan dengan pemerintah desa tanpa adanya surat pengantar dari Ketua RT maka warga tersebut tidak dilayani. Hal ini cukup mendasar bahwa pemerintah desa tidak serta merta mengetahui keadaan pasti tentang keadaan warga bersangkutan, melainkan RT-lah yang paling mengetahui seluk beluk warganya.
Selanjutnya Kepala Desa meminta bahwa setiap permasalahan warga apapun bentuknya, diharapkan penyelesaiannya melalui jenjang prosedur. Ketiaka terjadi permasalahan sebaiknya diselesaikan dulu di RT dengan tanpa ada penyelesaian baru akan ditindaklanjuti ke Kepala Dusun dan kepala Desa. Beragam permasalahan dan urusan masyarakat tentu ada juga berdasarkan aturan dan job sesuai jabatan masing-masing sehingga yang diperlukan adalah saling koordinasi dan komunikasi yang berkesinambungan mulai dari tingkat RT sampai ke tingkat Pemerintah Desa / Kepala Desa
Rangkaian acara pelantikan tersebut dibuka oleh Sekretaris Desa, sambutan kepala Desa dan Ketua BPD, kemudian pengambilan sumpah/ janji Jabatan para Ketua RT yang dilantik yang ditutup dengan pembacaan doa oleh Imam Desa MoncongloE Lappara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar